Banda Aceh, 20 Mei 2024 – Universitas Syiah Kuala kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan potensi mahasiswa dalam bidang kekayaan intelektual. Melalui inisiatif baru, kampus menggelar program pendampingan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi mahasiswa selama dua hari, tepatnya pada tanggal 13 Mei dan 17 Mei 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang VIP AAC Prof. Dayan Dawood di ikuti 70 mahasiswa dari berbagai Fakultas di lingkungan Universitas Syiah Kuala.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa tentang pentingnya perlindungan atas karya intelektual yang mereka hasilkan. Dalam era digitalisasi dan globalisasi seperti saat ini, pemahaman akan KI menjadi sangat penting, terutama bagi para mahasiswa yang berpotensi menciptakan inovasi dan karya-karya berharga.
Kepala Bagian Kewirausahaan Dr. Evi Ramadhani, S.Si.,M.Si dalam pembukaan kegiatan menyatakan bahwa program ini merupakan langkah nyata universitas dalam mendukung perkembangan mahasiswa di berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. “Kami percaya bahwa mahasiswa adalah aset terbesar kami, dan memberikan mereka pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pengelolaan KI adalah investasi yang sangat berharga bagi masa depan mereka,”.
Ir. Sarika Zuhri, S.T., MT narasumber hari pertama program ini fokus pada pembekalan mengenai tahapan-tahapan awal dalam proses pengurusan KI, terutama terkait dengan penyiapan dokumen yang diperlukan. Para mahasiswa dibekali dengan pemahaman tentang jenis-jenis dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran dan perlindungan atas hak cipta, paten, merek dagang, dan hak desain industry sekaligus penjelasan rinci tentang setiap jenis dokumen yang diperlukan, mulai dari formulir pendaftaran hingga dokumen pendukung yang mendetail. Mahasiswa juga diberikan contoh-contoh konkret mengenai bagaimana menyusun dokumen-dokumen tersebut secara tepat dan efisien.
Selain itu, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya keakuratan dan kelengkapan dokumen dalam proses pengurusan KI. Kesalahan atau kelalaian dalam penyiapan dokumen dapat berpotensi menghambat proses pendaftaran dan mengurangi keefektifan perlindungan atas hak atas karya intelektual yang dimiliki.
Prof. Dr.Ir. Akhyar, ST., MP., M.Eng., IPM., ASEAN Eng narasumber kedua seorang pakar yang diakui secara internasional dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual, menyoroti pentingnya memahami dan melindungi kekayaan intelektual dalam era digital yang berkembang pesat. Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memainkan peran penting dalam melindungi inovasi dan karya intelektual dari penyalahgunaan dan pencurian oleh pihak lain. Dia menyajikan serangkaian langkah-langkah praktis yang perlu diikuti oleh individu untuk mengurus HKI mereka dengan efektif.
“Pertama-tama, penting untuk memahami jenis-jenis KI yang relevan untuk kekayaan intelektual Anda,” ungkap Prof. Dr.Ir. Akhyar, ST., MP., M.Eng., IPM., ASEAN Eng. “Setiap jenis KI memiliki prosedur pengajuan yang berbeda, mulai dari paten untuk penemuan teknologi hingga merek dagang untuk produk atau layanan yang membedakan dari pesaing.”
Dengan pembekalan ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami betapa pentingnya peran dokumen dalam proses pengurusan KI, serta mampu menyusun dokumen-dokumen tersebut dengan baik dan benar. Langkah pertama ini menjadi dasar yang kokoh bagi mahasiswa untuk melangkah ke tahapan-tahapan selanjutnya dalam program pendampingan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
No responses yet